MOROWALI – Baru-baru ini para buruh kembali menjadi korban atas abainya perusahaan dalam manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pagi tadi, tepatnya pada jam 06.30 WITA sebanyak 10 Buruh menjadi korban kecelakaan kerja yang terjadi di dalam kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Minggu 7 April 2024.

Kecelakaan kerja tersebut melanda buruh PT. AGI Perkasa Konstruksi dengan buruh PT. DSI (Dexin Steel Indonesia) . Dari 10 korban buruh itu, sebanyak 6 buruh mengalami luka berat dan telah dibawa ke RSUD Morowali. Sementara buruh lainnya mengalami luka ringan dan tengah dirawat di klinik IMIP.

Menurut Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), PT. IMIP beserta perusahaan-perusahaan ternyata tetap bebal selama ini dan tak pernah melakukan evaluasi serta perbaikan yang serius tentang manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Atas kebebalan perusahaan tersebut para buruh terus menjadi korban.

Padahal, kejadian di PT. ITSS yang menewaskan 21 buruh pada 24 Desember 2023 itu baru berselang 3 bulan, namun kejadian kecelakaan kerja terus berulang hingga kini.

Baca Juga :  Gubernur : 41 PBS Kelapa Sawit di Sulteng Belum Mengantongi Izin HGU

Dari catatan YTM, sejak bulan Januari hingga bulan April tahun 2024 ini sudah terdapat 7 kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. IMIP. Bila ditambahkan 7 kasus K3 di IMIP tersebut dengan yang terjadi di kawasan PT. Stardust Estate Investmen (SEI), Morowali Utara dan kawasan Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) Bungku Barat, total kasus K3 di industri pertambangan nikel berjumlah 11 kasus.

11 kasus tersebut seolah sekadar menjadi angka-angka statistik semata bagi pemerintah dan perusahaan. Itu artinya, tak ada sama sekali perhatian dari pemerintah dan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan buruh di tempat kerja.

Perusahaan hanya terus fokus pada produksi, produksi dan produksi, sementara nasib para buruhnya diabaikan. Jargon pemerintah juga sama: “kerja, kerja, kerja!” namun mengabaikan nasib para pekerja.

Di tengah kerentanan keselamatan di tempat kerja, PT. IMIP juga masih begitu pelit terhadap buruh-buruhnya dalam hal pemberian upah. Mengapa? Sebab di tahun 2024 ini kenaikan upah di kawasan IMIP hanya “naik” Rp 75 ribu.

Baca Juga :  Masyarakat Topogaro Desak Pemda Morowali Batalkan MoU Tukar Aset Sepihak antara Pemda dan BTIIG

Atas kejadian di atas, YTM dan dan AEER menuntut:

  1. Tingkatkan standar K3 di kawasan IMIP, perusahaan tidak boleh hanya terus fokus pada produksi
  2. Inspeksi dan audit rutin dari pemerintah atas praktik K3 di perusahaan yang sering lalai.
  3. Berikan kompensasi yang layak bagi korban dan keluarga mereka.
  4. Naikkan upah buruh di kawasan IMIP sebanyak 50%.
  5. Perusahaan harus memberikan transparansi dan akuntabilitas saat terjadi insiden K3.
  6. Libatkan serikat pekerja dalam pengambilan keputusan mengenai K3.
  7. Pembentukan komite K3 yang inklusif.
  8. Pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang mengabaikan K3.
  9. IMIP harus membangun akses jalan sendiri untuk mengurangi kecelakaankecelakaan di dalam kawasan.

Kronologi Kejadian

  1. Sekitar Pukul 05.30 Wita, Mobil Grand Max milik Kontraktor (PT.AGI) memasuki kawasan yg dikemudikan oleh Riswan Erik (Karyawan PT.AGI) dengan memuat karyawan sebanyak 9 Orang.
  2. Pada saat melintas di TKP Mobil Grand Max PT.AGI melambung di tikungan, tiba2 dari arah yang berlawanan muncul mobil treller yg dikemudikan Sdr.Iksan (Karyawan PT.DSI), Krn Sdr. Iksan kaget dan spontan melakukan rem paksa sehingga gandengan treller terlempar ke arah kanan dan menimpah mobil Grand Max PT.AGI dan karyawan yang dimuat terpental keluar, sementara Driver posisi terjepit.
  3. Pukul 07.00 Wita, Para Korban dilarikan ke Klinik 1 PT.IMIP untuk mendapatkan pelayanan medis.
  4. Pukul 10.10 Wita, 6 Orang Korban di rujuk ke RSU Bungku untuk mendapatkan pelayanan medis lebih lanjut.
Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Sedangkan nama-nama korban sebagai berikut:

  1. Riswan Erik ( luka berat/Kritis ) dirujuk ke RSU Bungku
  2. Joni Anto (Luka ringan)
  3. Hasan (luka berat) dirujuk ke RSU bungku
  4. Arifuddin (luka berat ) dirujuk ke RSU bungku
  5. Arifin Dani (luka ringan)
  6. Ambo Tuwo (luka berat ) dirujuk ke RSU Bungku
  7. Aldi (luka berat) dirujuk ke RSU bungku
  8. Rahul H (Luka ringan)
  9. Yuriadi (luka ringan)
  10. Wahyudi (luka berat ) dirujuk ke RSU bungku.***