Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menampik tuduhan kecurangan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, menegaskan hal ini sebagai respons terhadap Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sidang lanjutan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 diselenggarakan pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Agenda sidang kali ini melibatkan jawaban dari KPU sebagai Termohon, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  Taufik : Nasdem Donggala Prioritaskan Kader Maju Pilkada 2024

Hifdzil menjelaskan bahwa SIREKAP adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi dalam pemilihan umum. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

SIREKAP bukan hanya alat bantu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan memberikan koreksi terhadap data yang diinput oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Formulir C Hasil. Sebagai bagian dari transparansi, KPU telah membuka akses kepada masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri untuk melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir.

Baca Juga :  Nyoblos Dua Kali, Warga Donggala Terancam Hukuman 18 Bulan Penjara

“Hal ini tidak hanya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum,” ungkap Alim.

Dia menegaskan bahwa SIREKAP hanya digunakan sebagai alat bantu publikasi dan penghitungan suara pemilu, bukan dasar untuk menetapkan hasil pemilihan umum oleh KPU. Menurutnya, hasil pemilihan umum ditetapkan berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan secara bertahap dari tingkat TPS hingga tingkat nasional, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Dengan demikian, tuduhan kecurangan yang dilakukan oleh KPU melalui sistem IT dan SIREKAP tidak terbukti,” jelas Hifdzil.