DONGGALA – Nyoblos dua kali saat pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, Seorang warga asal Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, AR terancam dipidana hukuman kurungan penjara 18 Bulan.

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Donggala, Rusli Guntung menjalaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan proses atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah seorang warga Kabupaten Donggala.

“Dari keterangan AR, ia melakukan pencoblosan sebanyak dua kali yaitu di TPS 2 Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan dan TPS 13 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa,” tuturnya.

Kata dia, AR merupakan warga kelurahan Ganti yang menikah dengan warga Desa Tolongano. Sehingga, dia nyoblos di dua desa tersebut.

Baca Juga :  KPU Tegaskan Tidak Ada Kecurangan

Lanjutnya, atas tindakannya AR dijerat dengan pasal 516 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),ā€¯ucapnya.AA