Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Rabu (3/4/2024). Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari perkara gabungan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU menghadirkan seorang ahli, Marsudi Wahyu Kisworo, yang membahas isu teknologi dalam sidang persengketaan hasil pemilihan umum. Ahli IT ini menyampaikan bahwa sejak penggunaan teknologi komputer dalam pemilu pada tahun 2004, sistem penghitungan suara digital selalu menjadi sorotan.

Menurut Marsudi, meskipun terdapat Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP), suara sah masih bergantung pada penghitungan suara berjenjang. SIREKAP, baik versi mobile maupun web, digunakan untuk mempublikasikan hasil dan memudahkan konsolidasi data. Namun, terdapat beberapa masalah dalam SIREKAP mobile.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Polres Donggala Amankan Warga Batusuya

Pertama, masalah OCR (Optical Character Recognition) yang mengonversi tulisan tangan pada Form C1 Hasil menjadi angka. Ketidakkonsistenan tulisan tangan dan variasi gaya penulisan angka menjadi sumber potensi kesalahan. Meskipun akurasinya mencapai 99%, masih ada kemungkinan 1% kesalahan, terutama jika kondisi gambar buruk.

Kedua, masalah kualitas kamera pada perangkat mobile KPPS yang dapat menghasilkan gambar yang tidak konsisten. Ketiga, masalah kertas yang terlipat dapat menyebabkan kesalahan interpretasi OCR.

Marsudi menekankan bahwa meskipun SIREKAP meningkatkan transparansi, kekurangannya harus diakui. KPU harus mengambil tindakan korektif atas keluhan atau komplain dari masyarakat, sehingga kesalahan semakin diminimalkan. Solusi masa depan harus mencakup verifikasi sebelum hasil dipublikasikan.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polres Sigi Intensifkan Patroli Subuh

Ahli keamanan, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, menjelaskan bahwa SIREKAP adalah alat bantu publikasi dan rekapitulasi. Dia menyoroti pemilihan autentikasi open source dan pentingnya CVE dalam mengidentifikasi kerentanan software.

Andre Putra Hermawan, dari KPU, menjelaskan bahwa SIREKAP memungkinkan publikasi hasil pemilu dari TPS dengan cepat kepada publik. Selain itu, ia memperjelas peran SIREKAP dalam rekapitulasi berjenjang dan pembuatan dokumen Salinan C Hasil dalam bentuk digital.