Jakarta – Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD secara bersama-sama mengajukan permintaan untuk memanggil sejumlah menteri dari Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Mereka berharap bahwa kehadiran para menteri tersebut akan memberikan kesaksian yang penting terkait kebijakan dan keputusan yang memengaruhi Pilpres.

Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyebutkan bahwa mereka meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai isu-isu yang menjadi fokus sengketa Pilpres.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Todung Mulya Lubis, Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga menyampaikan permohonan untuk kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres. Hal ini dikarenakan fakta bahwa argumen yang diajukan dalam permohonan mereka berkaitan langsung dengan kebijakan bansos dan APBN yang menjadi tanggung jawab menteri tersebut.

Otto Hasibuan, yang mewakili pihak Prabowo-Gibran, menyarankan agar permintaan tersebut dipertimbangkan dengan seksama, mempertimbangkan relevansinya terhadap perkara sengketa Pilpres 2024. Mereka menegaskan bahwa kehadiran para menteri harus relevan dengan substansi sengketa dan tidak semata-mata sebagai formalitas belaka.

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan secara cermat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada relevansi kehadiran para menteri dalam persidangan sengketa Pilpres.

Baca Juga :  Sirekap Punya 3 Sumber Masalah, Ahli IT Ini Jelaskan di Sidang MK