Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, aktif menyampaikan sikap politik mereka terkait hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Anies menganggap proses pemilihan memiliki peran yang tak kalah penting dibandingkan hasil akhirnya. Dia menekankan pentingnya proses yang adil, terbuka, dan bebas dari tekanan untuk memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusifitas dalam hasilnya. Menurut Anies, pemimpin yang dipilih melalui proses yang curang dapat menghasilkan kebijakan yang tidak adil.

“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ Anies menegaskan.

Baca Juga :  Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Menyambung pernyataan Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar juga aktif mengungkapkan bahwa selama perjalanan Pilpres, pihaknya menemui banyak ketidaknormalan dan kekurangan dalam proses tersebut. Dalam misi perubahan yang mereka bawa, yakni menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, Muhaimin menegaskan keputusannya untuk meminta Tim Hukum Timnas AMIN maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres.

“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres kali ini,” kata Muhaimin.

Baca Juga :  Taufik : Nasdem Donggala Prioritaskan Kader Maju Pilkada 2024

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diumumkan pada Rabu malam tanggal 20 Maret 2024.