Donggala – Diduga memiliki 1,75 gram narkotika jenis sabu. Seorang warga asal Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala diamankan Polisi, Rabu 28 Februari 2024.

Kanit II Narkoba Polres Donggala, Aipda Samsuardi, S.Ap, mengatakan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 10 / II / 2024 / Resnarkoba, 28 Februari 2024, personil Sat Resnarkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

“Diketahui, tersangka bernama Nanang, umur 46 tahun, Asal Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala,” tuturnya, Selasa 19 Maret 2024.

Lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,75 g.

“Kronologi penangkapan tersangka yaitu pada pada 28 Februari 2024 setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak kerumah tersangkan melakukan penggeledahan.  Kemudian anggota menemukan babhk tersebut,”jelasnya.

Baca Juga :  Gerhana Bulan Penumbra 25 Maret 2024, Dari Mana Saja Bisa Terlihat?

Samsumardi mejelaskan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari temannya di Kelurahan Kayu Malue, Kota Palu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat  4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara.ADK